Kamis, 06 Januari 2011

KRETERIA UJIAN NASIONAL

Banyak daerah, sekolah, orang tua, masyarakat, dan siswa bertanya-tanya, bagaimana UN tahun 2010/2011? Apakah masih sama dengan tahun 2009/2010? Apakah masih ada ujian ulang? Apakah standar dan kriteria kelulusan masih sama dengan tahun 2009/2010? Dan yang paling ditunggu, kapan pelaksanaannya...?
Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya yang tentu saja tidak dapat dijawab oleh Dinas Pendidikan Provinsi sebelum ada keputusan dari penanggung jawab ujian nasional, dalam hal ini yang mendapat mandat dari Pemerintah adalah BSNP.
Jumat, 17 Desember 2010 yang lalu, sebagian pertanyaan di atas telah dijawab oleh Menteri Pendidikan Nasional (M. Nuh) dan Ketua BSNP (Djemari Mardapi) pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011, bertempat di Hotel Sultan Jakarta.
                                                          Ujian Nasional Tahun 2010/2011
Beberapa informasi penting dan catatan-catatan yang berkenaan dengan materi sosialisasi ujian nasional 2010/2011 adalah sebagai berikut:
                                                          Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan
Siswa dinyatakan lulus dari suatu satuan pendidikan bilamana ia memperoleh Nilai Gabungan (NG) yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sayangnya, sampai sekarang standar lulus (NG) tersebut belum definitif (rencananya dinaikkan lebih dari 5,5).
Nilai Gabungan (NG) adalah perpaduan nilai Ujian Nasional (X) dan Nilai Sekolah (Y) untuk setiap mata pelajaran UN. UN (X) diberi bobot 60% atau 0,6 dan Nilai Sekolah (Y) diberi bobot 40% atau 0,4. Rumusnya adalah: NG = 0,6X + 0,4Y.      

Nilai Sekolah (Y) merupakan nilai rata-rata hasil Ujian Sekolah dan nilai Rapor semester tiga, empat, dan lima. Nilai Ujian Sekolah berasal dari penilaian guru yang bisa berupa hasil ujian sekolah, ulangan, tugas-tugas, dan/atau praktikum. Bagaimana proses pengolahan nilai menjadi NG, masih kita tunggu keputusan dan penjelasan lebih lanjut dari BSNP. Yang baru adalah BSNP MENDELEGASIKAN PENETAPAN KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL KEPADA SATUAN PENDIDIKAN.
                                                         Kriteria Lulus Ujian Sekolah
Nilai Sekolah (NS) merupakan rata-rata dari Nilai Ujian Sekolah (US) dan Nilai Rapor (NR) semester tiga, sempat, dan lima untuk setiap mata pelajaran yang tidak diujikan dalam UN. Kriteria lulus US diserahkan kepada Satuan Pendidikan masing-masing. Sekolah harus menyelenggarakan Ujian Sekolah sebelum pelaksanaan Ujian Nasional. Sebab itu, Nilai Sekolah tidak dapat digerakkan lagi seperti pada praktik EBTANAS dulu. Kalau pun sekolah mencoba menetapkan Nilai Prediksi dengan mengkatrol nilai siswa maka risikonya adalah terbacanya nilai yang tidak normal bilamana nilai UN berselisih jauh dengan Nilai Sekolah. Dengan tidak berprasangka buruk, kelemahan dan sekaligus kekuatan UN tahun 2010/2011 adalah bahwa kriteria lulus UN diserahkan kepada sekolah. Kalau sekolah secara normatif menetapkan kriteria lulus “tergantung” pada nilai terendah UN pada sekolah tersebut, maka masih ada saringan berikut yakni, kriteria NG yang ditetapkan oleh Pemerintah.
                                                         Kriteria Lulus Satuan Pendidikan
Kriteria lulus satuan pendidikan sama dengan kriteria sebelumnya, yakni:
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
Memperoleh nilai minimal “Baik” pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan Lulus ujian nasional.

SUMBER: http://smpn3bayat.blogspot.com/2011/01/kriteria-kelulusan-ujian-nasional-un.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Recent Comments

Recent Posts

PAKDE HARTO SMP PANGKUR | Template Ireng Manis © 2010 Free Template Ajah. Distribution by Dhe Template. Supported by Cash Money Today and Forex Broker Info