Tugas-tugas pendidik untuk mengembangkan peserta didik secara utuh dan optimal sesungguhnya merupakan tugas bersama yang harus dilaksnakan oleh guru, konselor, dan tenaga pendidik lainnya sebagai mitra kerja. Sementara itu, masing-masing pihak tetap memiliki wilayah pelayanan khusus dalam mendukung realisasi diri danpencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hubungan fungsional kemitraan antara konselor dengan guru, antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan rujukan (referal)
Masalah-masalah perkembangan peserta didik yang dihadapi guru pada saat pembelajaran dirujuk kepada konselor untuk penanganannya. Demikian pula, masalah-masalah peserta didik yang ditangani konselor terkait dengan proses pembelajaran bidang studi dirujuk kepada guru untuk menindaklanjutinya.
Masalah kesulitan belajar peserta didik sesungguhnya akan lebih banyak bersumber dari proses pembelajaran itu sendiri. Hal ini berarti dalam pengembangan dan proses pembelajaran fungsi-fungsi bimbingan dan konseling perlu mendapat perhatian guru. Sebaliknya, fungsi-fungsi pembelajaran bidang studi perlu mendapat perhatian konselor.
Selengkapnya, keunikan dan keterkaitan pelayanan pembelajaran oleh guru dan pelayanan bimbingan dan konseling oleh konselor dapat dilihat dalam tabel berikut ini :
Dimensi guru dan konselor
1. Wilayah Gerak.guru dan konselor: Khususnya Sistem Pendidikan Formal
2. Tujuan Umum guru dan konselor : Pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional l
3. Konteks Tugas guru: Pembelajaran yang mendidik melalui mata pelajaran dengan skenario guru-murid Konselor: Pelayanan yang memandirikan dengan skenario konseli-konselor
Fokus Kegiatan Guru: Pengembangan kemampuan penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnya Konselor: Pengembangan potensi diri bidang pribadi, sosial, belajar, karier, dan masalah-masalahnya
Hubungan Kerja guru dan konselor: Alih tangan (referal)
4. Target Intervensi
Guru: Individual Minim. Konselor :Utama
Kelompok Guru dan konselor : Pilihan Strategis
Klasikal Guru: Utama. Konselor: Minim
5. Ekspektasi Kinerja
Ukuran Keberhasilan untuk guru: Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan Lebih Bersifat Kuantitaif untuk Konselor: Kemandirian dalam kehidupan Lebih bersifat kualitatif yang unsur-unsurnya saling terkait
Pendekatan Umum untuk Guru: untuk Konselor: Pemanfaatan Instructional Effects & Nurturant Effects melalui pembelajaran yang mendidik Pengenalan diri dan lingkungan oleh konseli dalam rangka pengentasan masalah pribadi, sosial, belajar dan karier. Skenario tindakan merupakan hasil transaksi yang merupakan keputusan konseli
Perencanaan tindak intervensi untuk guru: Kebutuhan belajar ditetapkan terlebih dahulu untuk ditawarkan kepada peserta didik sedangkan untuk konselor: Kebutuhan pengembangan diri ditetapkan dalam proses transaksional oleh konseli, difasilitasi oleh konselor
Pelaksanaan tindak intervensi untuk guru: Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkretik peserta didik yang lebih terstruktur. untuk Konselor: Penyesuaian proses berdasarkan respons ideosinkretik konseli dalam transaksi makna yang lebih lentur dan terbuka
Sumber : Dirjen PMPTK, 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akdemik). Jakarta
Senin, 10 Januari 2011
Keunikan dan Keterkaitan antara Pelayanan Guru dan Konselor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar